Belum Lama Lulus SMA, Ayu Sudah Ikut Jaringan Sabu-Sabu
Joni pernah menjadi penghuni Lapas Kerobokan karena kasus narkoba. Dia baru bebas pada tahun 2016 lalu dan kini kembali berulah di Buleleng.
Ketika rumah Joni digerebek dan digeledah, polisi menemukan paket sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan dalam celana dalam wanita.
Sabu-sabu yang dibungkus dalam tempat permen itu seberat 3,59 gram netto. Selain itu polisi juga menemukan uang tunai Rp 1,8 juta, yang diduga hasil penjualan narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap itu diduga beroperasi dalam sebuah jaringan. Joni berperan sebagai bandar, Ayu berperan sebagai kurir, sementara Melan sebagai pelanggan.
Namun, polisi tak serta-merta percaya Melan sekadar pengguna. “Profesinya sebagai ibu rumah tangga, jadi sangat janggal dia bisa beli narkoba. Kami masih dalam lagi jaringan ini,” katanya seperti diberitakan Jawa Pos Radar Bali.
Secara khusus, polisi mendalami peran Joni. “Dia mengaku barangnya dari Denpasar. Kami coba menelusuri kebenarannya seperti apa,” kata Adnyana.
Sementara itu, Joni berdalih baru setahun ini menjadi bandar narkotika. Padahal, sebelumnya dia sudah pernah dijebloskan ke Lapas Kerobokan gara-gara masalah serupa.
Joni mengaku membeli narkotika dari seseorang di Denpasar. Satu paket SS seberat satu gram dia beli dengan harga Rp 1,8 juta.