Belum Lama Lulus SMA, Ayu Sudah Ikut Jaringan Sabu-Sabu
Kamis, 09 Februari 2017 – 13:13 WIB
“Saya beli di Denpasar sama orang luar, bukan beli sama orang dalam (Lapas Kerobokan). Biasanya kalau sudah dapat, saya kasih ke Ayu,” kilahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tahanan Mapolres Buleleng itu kini terancam hukuman penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.(eps/gup/jpg)