Belum Menyerahkan LKHPN, Emir Moeis Diberi Peringatan oleh KPK
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) Emir Moeis sama sekali belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, meski komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia itu sudah menjabat 6 bulan sejak 18 Februari lalu, tetapi Emir Moeis belum menjalankan kewajibannya.
"Berdasarkan data pada aplikasi e-LHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014," kata Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (6/8).
Oleh karena itu, KPK mengingatkan mantan narapidana korupsi itu untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Mengingat, posisi Emir Moeis merupakan pejabat publik di perusahaan BUMN.
"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN-nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT Pupuk Indonesia," ucap Ipi.
Bagi KPK, kata Ipi, pejabat publik, termasuk komisaris di perusahaan negara sepatutnya menjadi teladan.
Dengan demikian, figur-figur yang mengisi jabatan publik seharusnya merupakan sosok antikorupsi dan memiliki latar belakang yang baik.