KPK Siap Hadapi Peninjauan Kembali Emir Moeis
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan Izedrick Emir Moeis.
Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda itu mengajukan PK terkait perkara proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sidang PK Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (28/9) hari ini.
"Sidang perdana PK yang diajukan Izedrick Emir Moeis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," kata Fikri saat dikonfirmasi.
KPK mengaku siap melawan tuntutan PK yang diajukan politikus PDI Perjuangan itu. KPK meyakini bakal menang dalam PK yang diajukan Emir pada kali kedua ini.
"Dari permohonan yang kami terima, dalil pemohon PK dimaksud tidak ada hal baru, hanyalah pengulangan dari pembelaannya saat sidang pada tingkat pertama," ujar Fikri.
Oleh karena itu, KPK berharap majelis hakim PK konsisten. "Kami berharap majelis hakim PK di Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut," tandas dia.
Emir merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Pada 14 April 2014, pengadilan memvonis Emir dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.