Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM
Kamis, 24 November 2016 – 00:07 WIB
![Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM Belum Punya E-KTP Tetap Bisa Urus Pembuatan SIM - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/normal/20161123_193203/193203_221677_SIM_pelayanan_d.jpg)
Layanan pembuatan SIM. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Karena blanko ini baru ada Januari 2017, makanya dibuatkan surat keterangan itu. Khusus untuk masyarakat yang masih dalam proses pembuatan KTP,” jelasnya.
Untuk itu, Edy mengimbau bagi masyarakat yang belum mempunyai E-KTP karena keterbatasan blanko bisa mengambil surat keterangan di Disdukcapil.
“Syaratnya bawa saja KK (kartu keluarga), sudah bisa mengambil surat keterangan pengganti sementara KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” pungkasnya. (fit/ash/sam/jpnn)