Belum Selesai! Prabowo Bakal Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memutuskan akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi hasil Pilpres 2019.
Keputusan diambil pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu setelah berkonsultasi dengan petinggi partai yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Selasa (21/5) ini.
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi. Nah, rapat hari ini, memutuskan paslon 02, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ucap Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad ditemui di Jakarta Selatan.
Prabowo - Sandiaga punya tiga hari ke depan mengajukan gugatan ke MK atas hasil Pilpres 2019. BPN Prabowo - Sandiaga berpacu dengan waktu untuk mengajukan gugatan. "Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini, kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," ucap dia.
(Baca Juga: Semoga Prabowo - Sandi Tidak Larut Dalam Kesedihan Mendalam)
Sebagai informasi, jika gugatan tak kunjung masuk ke MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih untuk Pilpres 2019.
KPU memberi batas waktu tiga hari, bagi pihak yang keberatan mengajukan gugatan ke MK. Batas waktu itu mulai dihitung sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara.
Ketika gugatan ke MK masuk, KPU tidak akan menetapkan pasangan capres dan cawapres terpilih untuk Pilpres 2019. Penetapan pasangan terpilih, menunggu rampungnya sidang gugatan di MK.