Belum Terima NIP PPPK, Guru Lulus Pascasanggah Sudah Diintimidasi, Parah
Dia menegaskan TPP itu haknya ASN. Ketika sudah menandatangani surat pernyataan, otomatis guru honorer yang resmi diangkat PPPK tidak boleh menuntut TPP lagi.
Kondisi tersebut ujar Heti, makin membuktikan antara regulasi yang dibuat pusat dan penerapannya sangat bertentangan.
Ujung-ujungnya guru honorer yang dirugikan.
Heti mengungkapkan sejumlah daerah yang menolak membayarkan TPP, karena kemampuan fiskalnya rendah.
"Apalagi kalau TPP-nya besar, akan menyulitkan pemda membayarnya, makanya guru honorer yang lulus PPPK 2022 disuruh bikin surat pernyataan tidak menuntut TPP lagi. Zalim banget,' cetusnya.
Heti berharap masalah tersebut bisa mendapatkan perhatian DPR RI dan pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi, bahwa PPPK dan PNS adalah ASN.
Keduanya mendapatkan gapok sertai berbagai tunjangan dengan besaran sama untuk kelompok jabatan serupa pula. (esy/jpnn)