Belum Terima NIP PPPK, Guru Lulus Pascasanggah Sudah Diintimidasi, Parah
jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus pascasanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di sejumlah daerah mendapatkan intimidasi dari pemda.
Salah satu bentuk intimidasi ialah guru honorernya diminta membuat surat pernyataan tidak akan menuntut tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Surat tersebut harus ditandatangani bersamaan dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pemberkasan NIP PPPK.
Dilengkapi dengan tanda tangan kepala sekolah di mana guru honorernya ditempatkan.
"Parah, mau menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih saja diintimidasi, padahal di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah sangat jelas aturan mainnya," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (1/5).
Seharusnya lanjut Heti, ASN PPPK mendapatkan berbagai tunjangan di luar gaji pokok. Besaran tunjangan tergantung masing-masing daerah.
Ketika ada pemda malah meniadakan tunjangan itu, bahkan memperkuat dengan surat pernyataan, otomatis guru honorer yang lulus PPPK 2022 hanya mendapatkan gapok.
"Kok tega ya pemda mengintimidasi guru honorer. Kalau mereka enggak teken surat pernyataannya, konsekuensinya tidak diusulkan pemda kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan NIP PPPK," ucapnya.