Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BEM Unud Pengin Rektor Tersangka Korupsi SPI Dimiskinkan

Rabu, 15 Maret 2023 – 04:00 WIB
BEM Unud Pengin Rektor Tersangka Korupsi SPI Dimiskinkan - JPNN.COM
Mahasiswa Universitas Udayana saat melakukan konsolidasi terbuka soal SPI dan penetapan tersangka Prof Antara di Denpasar, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

jpnn.com, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara jadi tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana pengin sang rektor dimiskinkan bila ditetapkan menjadi terdakwa.

"Kami masih menggunakan asas praduga tak bersalah. Tetapi, nantinya apabila beliau (Prof Antara) benar terbukti di meja hijau sebagai terdakwa pasti kami adalah orang pertama yang akan menuntut beliau untuk dimiskinkan dan dipenjara, juga dipermalukan, sanksi sosial," kata Ketua BEM PM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara di Denpasar, Selasa.

Setelah mengadakan konsolidasi terbuka bersama seluruh mahasiswa, Ketua BEM PM Universitas Udayana itu meminta agar Kejati Bali terus mengusut kasus dugaan korupsi dana SPI yang sedang terjadi dan jangan sampai ada permainan di belakang.

"Kami harapkan akan diusut tuntas dan semoga Kejati memang benar-benar bekerja dengan baik dan tidak ada kepentingan tertentu, sehingga hasil akhirnya apakah jadi terdakwa atau bebas," lanjutnya.

Bahkan, Padmanegara mengaku mahasiswa tak terkejut lagi dengan penetapan status tersangka kepada Prof Antara, lantaran sejak awal SPI bergulir sudah banyak kejanggalan, di mana kala itu sang rektor menjabat sebagai Wakil Rektor I sekaligus ketua panitia penerimaan mahasiswa baru.

"SPI seharusnya menjadi sumbangan institusi untuk pembangunan gedung, tetapi di Unud kurang baik sistemnya karena semua uangnya jadi satu ke rekening Unud, sedangkan seharusnya SPI 100 persen untuk membangun institusi, tetapi faktanya 30 persen digunakan untuk tunjangan atau gaji pegawai kontrak," ujar dia.

Menurut Padmanegara, apabila Prof Antara menjadi tersangka berdasarkan kapasitasnya sebagai ketua panitia pada 2018, maka mantan rektor Prof Raka Sudewi yang merupakan atasannya perlu diusut, begitu pula apabila dia menjadi tersangka sebagai rektor, maka wakil rektor 1 saat ini juga harus ditelusuri.

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara jadi tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close