Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
jpnn.com, DENPASAR - Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dalam perkara dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Ketiga pejabat Unud yang menerima vonis bebas itu ialah I Nyoman Putra Sastra, I Made Yusnantara, dan I Ketut Budiartawan.
Majelis Hakim yang diketahui Putu Ayu Sudariasih bersama anggota Gede Putra Astawa dan Nelson menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua.
Adapun ketiga terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan putusan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya," kata hakim.
Terhadap tuntutan JPU yang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yaitu terbukti melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa seseorang untuk membayar sejumlah uang, Majelis Hakim mempunyai pendapat yang berbeda.
Hakim menilai tidak terbukti adanya perbuatan para terdakwa secara sengaja dan melawan hukum melakukan pemaksaan kepada mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri.