Benahi Perlindungan WNI, Kemlu Susun Pedoman Pengelolaan Shelter
“Ketika kita melakukan perlindungan, ada 5,9 juta WNI yang kita tidak tahu keberadaannya, dan kita baru tahu ketika ada masalah. Ini tantangan yang dihadapi perwakilan RI (di luar negeri),” ujar Judha.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pedoman pengelolaan shelter di perwakilan RI di luar negeri sangat penting mengingat pemerintah memiliki keterbatasan untuk melindungi warganya di luar yurisdiksi hukum wilayah Indonesia.
Judha menjelaskan bahwa pembentukan shelter telah sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 5 Tahun 2018 yang berisi tiga prinsip perlindungan WNI di luar negeri.
Tiga prinsip itu adalah mengedepankan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab atau berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mengambil alih tanggung jawab pidana atau perdata WNI, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum negara setempat dan kebiasaan internasional.
Saat ini, terdapat 76 TSS di 128 perwakilan RI di luar negeri. Dari jumlah tersebut, ada shelter yang terletak di dalam kompleks bangunan KBRI atau KJRI, dan ada pula yang letaknya terpisah.
Penyusunan rancangan pedoman pengelolaan shelter untuk perlindungan WNI di luar negeri itu melibatkan kelompok kerja yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah, DPR, Ombudsman, organisasi masyarakat sipil, serta akademisi.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dimaksudkan agar pedoman pengelolaan shelter bukan hanya bisa memenuhi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri, tetapi juga memenuhi ekspektasi publik. (ant/dil/jpnn)