Benar gak sih Revisi UU Pilkada Sudah Diproses di Pansus?
jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah anggota dewan berbeda pendapat mengenai tahapan yang telah dilewati dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Subagyo menyebutkan, revisi UU Pilkada sudah melewati proses di Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya, akan ditindaklanjuti oleh panitia khusus (pansus). "Sekarang sudah diproses di pansus," ungkapnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6).
Sesuai mekanisme, usulan revisi UU diserahkan pimpinan DPR ke Baleg. Jika Baleg memutuskan melanjutkan proses revisi, maka akan diserahkan ke Bamus untuk diparipurnakan. Apabila paripurna menyetujui usulan revisi, selanjutkan akan dibentuk panja atau pansus.
Nah, menurut Firman, revisi UU Pilkada tidak melalui Baleg, melainkan langsung ke Bamus. Dari Bamus akan dibentuk pansus. Firman mengatakan, proses di Bamus sudah berlangsung minggu lalu. Setelah itu akan dibawa ke paripurna. Jika disetujui, akan kembali pansus untuk ditindaklanjuti. "Seperti yang pertama waktu revisi perppu menjadi UU Pilkada. Jadi, mekanismenya seperti itu," ucapnya.
Pendapat berbeda disampaikan Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman. Menurutnya, revisi UU Pillkada baru disampaikan ke Baleg dari pimpinan DPR. "Sudah masuk Baleg," katanya.
Anggota komisi II Abdul Malik Haramain juga mengatakan hal yang berbeda. Dia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pembentukan pansus. Apalagi, di internal komisi II masih ada perbedaan pendapat terkait revisi UU Pilkada. "Belum ada. Baleg saja belum ada membahas," katanya.
Malik yakin usulan revisi UU Pilkada tidak akan berlanjut. Terlebih, sejak awal pemerintah juga memberikan sinyal menolak. "Langkah itu harus dihentikan, fraksi sebagian menolak. Statement dari presiden dan mendagri cukup mewakili," tandasnya. (Desyinta/fal)