Benarkah Fatwa MUI Haramkan Batu Akik?
jpnn.com - GUNUNGKIDUL – Demam batu akik juga menjalar ke Gunungkidul, DIJ. Namun para perajin batu akik di daerah ini akhir-akhir ini resah karena beredar kabar mengenai fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait benda tersebut.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang perajin batu akik asal Padukuhan Sendang 2, Sawahan, Ponjong, Khomari. Pada saat dikunjungi Bupati Gunungkidul Badingah, dia membeberkan adanya isu fatwa haram MUI tentang batu akik.
Dia menjelaskan, isu tersebut kurang lebih isinya menyatakan bahwa MUI tidak setuju adanya perajin batu mulia. Dengan alasan merusak keyakinan. Masih menurut isu, MUI melarang lantaran batu akik dianggap mempunyai magis.
”Apa benar seperti itu bu? MUI mau ke sini,” tanya Khomari kepada sang bupati dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (10/3).
Jika benar, kabar ini membuat resah para perajin. Khomari mengatakan, informasi fatwa MUI beredar sejak sebulan terakhir dari mulut ke mulut. Padahal, lanjut Khomari, batu akik yang dia buat hanya untuk aksesori dan meningkatkan perekonomiannya.
”Terus terang isu ini membuat kami tidak nyaman,” ujarnya.
Menanggapi curhat perajin, Bupati Badingah menegaskan bahwa isu itu tidak benar. Hanya sengaja disebar oleh orang tak bertanggung jawab untuk memunculkan keresahan. Menurut Badingah, batu akik hanya sekadar aksesori, tidak lebih.
”Hingga saat ini kami belum mendengar fatwa MUI yang mengharamkan batu akik. Percayalah ini hanya isu, tidak benar,” tegasnya. Mendengar penjelasan bupati, para perajin terlihat lega.