Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Benarkah Hakim Agung Ikut Terjaring OTT KPK? Begini Kata Firli Bahuri

Jumat, 23 September 2022 – 08:37 WIB
Benarkah Hakim Agung Ikut Terjaring OTT KPK? Begini Kata Firli Bahuri - JPNN.COM
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) terkait penetapan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan 9 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Dia menjelaskan kasus ini bermula Koperasi Intidana menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Semarang. Koperasi tersebut menghadapi gugatan pailit dari 10 anggotanya.

Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Lebih lanjut, Firli menjelaskan sebagai tindak lanjuti pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Berikutnya, pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait OTT hakim agung dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News