Benny Rhamdani: Ada Konspirasi untuk Menghalangi OSO Masuk DPD
Dari sisi hukum, lanjut Benny, ketidakpatuhan KPU terhadap undang-undang juga mengancam hasil pemilu hingga legitimasi pasangan capres-cawapres terpilih. Sebab, seluruh anggota DPD yang dipilih dalam pemilu 2019 tidak memiliki memiliki dasar hukum, lantaran KPU tak menjalankan putusan PTUN Jakarta.
"PTUN Jakarta telah mencabut keputusan KPU terkait DCT anggota DPD Pemilu 2019. PTUN memerintahkan KPU mengeluarkan putusan baru yang memasukan nama OSO. Gara-gara KPU tidak mau memasukan nama OSO seluruh anggota DPD yang terpilih tidak sah. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR cacat hukum, karena seluruh anggota DPD-nya tidak sah secara hukum " tegas Benny.
Karenanya, Benny mendukung langkah OSO melakukan berbagai upaya hukum dalam melawan 'kegilaan' komisioner KPU. Dirinya pun mendukung berbagai upaya yang dilakukan PTUN Jakarta dan Bawaslu untuk memaksa komisioner KPU mematuhi putusan hukum dan aturan perundang-undangan.
“Kesewenang-wenangan, arogansi dan sikap bebal sejumlah komisioner KPU harus dihentikan. KPU harusnya mandiri. Independensi dan integritas mereka harus benar-benar terjaga, bukan menjadi biang kerok dan terlibat sebagai konspirator dalam kejahatan demokrasi, sebagaimana dipertontonkan beberapa oknum komisioner KPU hari ini,” katanya.
“Ini jelas-jelas menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan pelaksanaan tahapan dan hasil Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden 2019. Sangat menjijikkan, KPU menabuh genderang perang, sekaligus melahirkan ancaman serius terhadap munculnya kegadulah politik yang akan terjadi secara nasional,” imbuhnya.(fri/jpnn)