Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang
“Politik uang adalah racun bagi demokrasi. Politik uang memberi efek buruk bagi kehidupan demokrasi. Bahkan, ancaman politik uang ini dapat membunuh kehidupan demokrasi,” tegas Benny Sabdo yang juga Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI ini.
Pada masa tenang kali ini, menurut Benny, Bawaslu melakukan patroli pengawasan politik uang setiap hari.
Lebih lanjut, Benny Mengatakan Bawaslu DKI Jakarta juga melibatkan personel Gakkumdu dan seluruh jajaran hingga pengawas TPS melakukan patroli pengawasan politik uang.
Benny menyebut Bawaslu DKI memiliki pengawas TPS berjumlah sebanyak 14.835, yang tersebar di 44 kecamatan dan 267 kelurahan se-Jakarta.
“Pelaku politik uang dapat dijerat dengan pidana pemilihan, baik pemberi maupun penerima. Sanksinya yaitu hukuman penjara dan denda,” ujar Benny.
Berdasarkan Pasal 73 Ayat (4) juncto Pasal 187A UU 10/2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(fri/jpnn)