Benny Sebut MK Diisi Politisi
Rabu, 04 April 2012 – 20:08 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, pasal tersebut sudah mati setelah keluarnya Pasal 7 ayat 6a. Menurut Benny, hal tersebut sesuai dengan azas hukum universal yang menyebutkan bahwa aturan terbaru mengesampingkan aturan yang lama.
"Posisi Pasal 7 ayat 6 itu mati dengan sendirinya, dan mati secara hukum karena muncul adanya ayat 6a. Keberadaan Pasal 7 ayat 6 itu secara yuridis tidak berlaku karena sudah disahkan ayat 6a," kata Benny dalam acara diskusi di press room DPR RI, Senayan, Rabu (4/4).
Benny mengaku tak masalah apabila Pasal 7 ayat 6a diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi ia meminta agar MK tidak terjerumus ke ranah politik saat mengadili gugatan uji materi pasal tersebut.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Benny K.Harman menilai Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 yang mengatur harga BBM bersubsidi tidak naik sudah tidak memiliki
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kak Seto Beri Penghargaan ke Pemkab Hingga Polres Jember
Kamis, 17 Oktober 2024 – 08:58 WIB - Humaniora
Hari Ini, Ferlansius Pangalila Bakal Bergelar Doktor dari FISIP UI, Berikut Disertasinya
Kamis, 17 Oktober 2024 – 08:25 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Humaniora
Kompol Donnie: 5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cilincing
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Nikita Mirzani Ungkap Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven, Konon Inisialnya N
Kamis, 17 Oktober 2024 – 04:31 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer & PPPK sebagai PNS jadi Kado Terindah, Tolong Dipertimbangkan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Dahlan Iskan
Alwi Novi
Kamis, 17 Oktober 2024 – 08:13 WIB - Bali Terkini
Viral Pesta Kembang Api saat Umat Hindu Bali Sembahyang, PHDI Sebut Kata Pelecehan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 07:47 WIB - Hukum
Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:39 WIB