Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Benny Tjokro Didakwa Lakukan Pencucian uang dari Hasil Korupsi Jiwasraya

Kamis, 04 Juni 2020 – 05:00 WIB
Benny Tjokro Didakwa Lakukan Pencucian uang dari Hasil Korupsi Jiwasraya - JPNN.COM
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Muhammad Iqbal/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Akibat korupsi itu, negara dirugikan Rp 16,807 triliun.

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang mengatur dan mengendal ikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).

Benny Tjokrosaputro adalah pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS pada 2012-2018.

Benny juga pemilik dan pengendali perusahan lain, seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya, dan beberapa perusahaan lainnya.

Sejak 2008 sampai dengan 2018, PT AJS telah mengumpulkan dana dari hasil produk PT AJS berupa produk "non saving plan", produk "saving plan", maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp 91.105.314.846.726,70.

Pengumpulan dana tersebut, kemudian PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS secara langsung dalam bentuk KPD, RDPT maupun reksa dana konvensional yang telah diatur dan di bawah kendali Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS itu terjadi karena ada kesepakatan dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014.

Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008-2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, telah menimbulkan kerugian negara Cq PT AJS sebesar Rp 16.807.283.375.000 sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 9 Maret 2020.

Akibat korupsi yang Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, negara dirugikan Rp 16,807 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News