Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi
Setelah mereka berjanji mau mengembalikan fungsi kendaraan itu, baru kami lepaskan," jelasnya.
Bentor, menurut Budi, adalah modifikasi sepeda motor (roda dua) dan becak (roda tiga) yang difungsikan sebagai angkutan, baik penumpang maupun barang.
Dengan begitu, dua jenis kendaraan itu harus dikembalikan seperti semula. "Kalau becak biasa dikayuh ya harus seperti itu," imbuhnya.
Nah, jika sudah berbentuk becak tradisional pada umumnya, barulah kendaraan itu diizinkan untuk beroperasi.
Dengan catatan, mereka tidak melewati jalan-jalan protokol dan hanya beroperasi di perkampungan atau tempat yang berdekatan dengan pasar tradisional.
"Becak kayuh juga dilarang di jalan kawasan tertib atau lintas (KTL) atau diatur oleh rambu," tuturnya.
Selain masalah administrasi, pelarangan bentor didasarkan pada aspek keselamatan, baik penumpang maupun pengemudinya.
Sebab, bentor menggunakan tenaga mesin dan cenderung berkecepatan tinggi sehingga risiko kecelakaan pun lebih tinggi.