Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi

Selasa, 05 Februari 2019 – 13:02 WIB
Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi - JPNN.COM
Bentor. Foto: JPG

Budi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perakit dan pembuat bentor bisa dipidana.

"Bisa dipenjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 24 juta," tegasnya. (din/c7/ady/jpnn)

Jika bentor masih beroperasi petugas akan menindak tegas dengan menyita kendaraan roda tiga tersebut.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News