Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi
Selasa, 05 Februari 2019 – 13:02 WIB
Budi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perakit dan pembuat bentor bisa dipidana.
"Bisa dipenjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 24 juta," tegasnya. (din/c7/ady/jpnn)