Berahi Memuncak, MA Paksa Pacar Begituan di Rumah Bibi, Sontoloyo
Korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada bibinya.
Aduan itu pun dilaporkan kepada keluarga korban. Pihak keluarga korban sempat mencoba menemui pelaku. Namun, pelaku tidak ditemukan.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar Yudha.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang.
Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (cr1/jpnn)