Berahi Memuncak, MA Paksa Pacar Begituan di Rumah Bibi, Sontoloyo
jpnn.com, SERANG - Jajaran Unit PPA Polres Serang menangkap pemuda berinisial MA (22), pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Bandung, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (26/5) dini hari.
Adapun pelaku tega menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali, yakni pada Maret dan Juli 2020 di rumah bibinya saat dalam keadaan sepi.
"Korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya pelaku. Dalam rumah bibinya, pelaku mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Jumat (27/5).
AKBP Yudha mengungkapkan setiap akan melakukan hubungan intim, pelaku menjanjikan kepada korban akan siap bertanggung jawab.
"Namun, belakangan pelaku ingkar janji," bebernya.
Seusai mendapat yang diinginkan, pelaku malah hilang tanpa kabar.