Beraksi 50 Kali, Aksi Kawanan Begal Sadis Berkahir
Modus operasi kawanan begal ini menyerupai pengemudi ojek dalam jaringan (daring) atau ojek online. Terkadang, lalu lalang di jalan mencari calon korban, kadang pula menelusuri perumahan dengan berboncengan.
“Kalau di dalam perumahan mereka selalu berdua, berpura-pura mencari alamat. Satu sebagai pengemudi, satu lagi berpura-pura layaknya konsumen, mencari alamat,” jelas Indarto.
Sementara dari hasil penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat sepeda motor, sajam, dan senjata airsoftgun.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bakal dijerat pasal 363 KUHP junto 365 KUHP, serta UU darurat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (kub/gob)