Beraksi di 16 TKP, 2 Maling Tertangkap Basah Warga Madiun
Jumat, 07 Oktober 2022 – 16:38 WIB
"Kedua pelaku menggunakan obeng untuk membuka jendela lokasi toko atau kios yang diincarnya," katanya.
Setelah berhasil membuka paksa, pelaku kemudian mengambil barang toko yang diincar. Mulai rokok, tabung gas, beras, minyak goreng, dan lain sebagainya.
Pengakuan pelaku, barang-barang bahan pangan hasil curian tersebut untuk digunakan memenuhi kebutuhan sendiri.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan pidana Pasal 363 KUHP," kata Tatar. (antara/jpnn)