Beraksi di Bojong Gede, Obot: Saya dari Polda, Tiarap!
Jumat, 16 April 2021 – 18:00 WIB
"MIA dan TW ini sama, membantu (RM)," ucap Yusri.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat unit ponsel, uang Rp 2 juta, dan beberapa uang recehan.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: