Beraksi Puluhan Kali, Pembobol Kartu Kredit WNA Kerap Memanjakan Pacar dengan Barang Mahal
Senin, 28 Juni 2021 – 23:47 WIB
Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Baca Juga:
"Kebanyakan digunakan untuk kepentingan pribadi, beli bitcoin dan kripto. Ada juga untuk membelikan pacarnya barang-barang mahal," ungkap dia.
Polisi mengamankan dua unit ponsel, satu tabungan Bank BCA dan BTPN serta ATM BCA.
Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 ITE dan pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun atau denda Rp 3 miliar. (mcr12/jpnn)