Beralasan Ingin Buang Ilmu Hitam, Ayah Gituin Anak Kandung 3 Kali
jpnn.com, SAMARINDA - Sutiono bakal mendekam lama di penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya, Adinda (15, bukan nama sebenarnya).
Dia divonis penjara selama 9,5 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.
Sutiono tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap anak gadisnya sendiri. Perbuatan keji itu dilakukan Sutiono sejak Januari hingga Februari 2017 lalu.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati.
Yakni, penjara 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Pertimbangan JPU menuntut berat karena perbuatan Sutiono mengakibatkan Adinda kehilangan masa depan.
"Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat," beber Melati di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (14/8).
JPU mendakwa Sutiono melanggar pidana pasal 81 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.