Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berantas Pemalsuan Pestisida, Polres Subang Dapat Penghargaan dari Kementan dan CropLife

Kamis, 05 November 2020 – 18:42 WIB
Berantas Pemalsuan Pestisida, Polres Subang Dapat Penghargaan dari Kementan dan CropLife - JPNN.COM
Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan (kiri), menyerahkan penghargaan kepada Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin disaksikan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H di Polres Subang. Foto: dok CropLife untuk jpnn

“Yakni uji toksisitas, uji efikasi dan uji mutu sebagaimana peraturan Menteri Pertanian No.43 tahun 2019 tentang pendaftaran pestisida," paparnya.

Hal ini juga menjadi perhatian khusus CropLife Indonesia dan anggota perusahaannya. Upaya yang terus dilakukan, antara lain meningkatkan pemahaman, pengetahuan petani di lapangan dan kapabilitas pemangku kepentingan terkait melalui sinergi penegakan hukum dengan lintas sektoral dan stakeholder.

Salah satunya melalui Seminar Nasional: Sinergitas Lintas Sektor di antara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat pada Agustus 2019 dan Seminar Nasional Sinergi Penegakan Hukum dengan Aparat Penegak Hukum pada Oktober 2020.

Setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Brebes pada tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus yang sama juga telah dilakukan jajaran Polres Subang sejak 2008.

Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka BW (41 tahun) warga Binong, Kabupaten Subang yang memalsukan pestisida sejak 4 bulan lalu.

Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai merk antara lain Dupont Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Round Up 486 SL.

"Barang bukti berupa ribuan botol pestisida bekas, ratusan label palsu, jerigen berisi cairan kimia dan berbagai peralatan produksi ditemukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat produksi," sebut AKBP Aries.

Upaya penegakan hukum terhadap pemalsuan produk pertanian terus dilakukan aparat penegak hukum di beberapa daerah di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News