Berapa Rupiah Bayar Zakat Fitrah dan Fidyah?
jpnn.com, SANGATTA - Kantor Kementerian Agama Kutai Timur (Kutim), Kaltim, telah menetapkan kadar zakat fitrah pada Ramadan kali ini.
Dengan membagi tiga kategori yakni zakat tertinggi sebesar Rp 35 ribu, menengah Rp 30 ribu, dan terkecil sebesar Rp 25 ribu. Sementara, untuk nilai pembayaran fidyah per hari sebesar Rp 15 ribu.
Menurut Kepala Kemenag Kutim Ambotang, klasifikasi besaran zakat tersebut tidak serta-merta ditentukan individu, melainkan adanya keterlibatan antarlembaga keagamaan dan pemerintah di Kutim.
Selain Kemenag, ada Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengadilan Agama (PA), tokoh agama, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Dari hasil musyawarah tersebut, didapatkan kadar zakat tertinggi Rp 35 ribu, tengah Rp 30 ribu, dan terendah Rp 25 ribu. Sedangkan untuk beras per orang sebanyak 2,5 kilogram," ujarnya.
Penentuan kadar zakat ini didapatkan dari harga beras dalam dua zona, yakni perkotaan dan pedalaman. Untuk perkotaan, khususnya di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, harga beras tertinggi sebesar Rp 13.300 per kilogram dan terendah Rp 10.826.
Sedangkan untuk di pedalaman yakni di Batu Ampar, harga beras tertinggi Rp 12.500 dan terendah Rp 9.400.
Dia mengimbau, kadar zakat tersebut wajib disesuaikan dengan konsumsi tingkatan sosial.