Berapa Suap yang Diterima Hakim Yustisial MA Ini Buat Amankan Kasus? Tarifnya Sebegini, Waw
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW) menerima suap secara bertahap hingga total mencapai sekitar Rp 3,7 miliar.
Suap itu diterima Edy dalam rangka pengurusan perkara di institusi hukum tertinggi di Indonesia itu.
"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/12).
Uang tersebut diterima EW melalui PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) dan PNS MA Albasri (AB) sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya.
Firli menjelaskan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara di MA yang menjerat EW.
Kasus berawal dari adanya gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, yang diajukan PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon.
Sementara itu, pihak termohon adalah Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM).
"Selama persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," tambah Firli.