Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berat Banget Rasanya Dihukum 7 Tahun Penjara Akibat Korupsi e-KTP

Kamis, 20 Juli 2017 – 17:51 WIB
Berat Banget Rasanya Dihukum 7 Tahun Penjara Akibat Korupsi e-KTP - JPNN.COM
TERBUKTI KORUPSI: Dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman (batik merah) dan Sugiharto (batik kuning) pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Soesilo Ariwibowo yang menjadi penasihat hukum bagi dua terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu cukup berat. Pasalnya, Irman dan Sugiharto maupun tim penasihat hukumnya mengharapkan putusan majelis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Putusan tadi cukup berat. Harapan kami kan bisa kurang dari tujuh tahun maupun lima tahun,” kata Soesilo usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7). 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Irman. Selain itu Irman juga diperintahkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Hanya saja Soesilo mengaku tidak mengetahui apakah kliennya akan menerima putusan atau banding. Pasalnya, dia belum berdiskusi dengan Irman dan Sugiharto. 

Usai mendengarkan putusan, kubu Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.

“Mungkin nanti segera memberikan jawaban, apakah banding atau menerima putusan,” ucap Soesilo. 

Menurut Soesilo, ada fakta-fakta yang tidak terungkap di persidangan. Misalnya mengenai kelanjutan pemberian uang kepada Miryam S Haryani dan Markus Nari. 

Soesilo Ariwibowo yang menjadi penasihat hukum bagi dua terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menganggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News