Beraudiensi ke PBNU, KND: Fiqih Disabilitas Harus Membumi
Hal Senada dipertegas oleh Jona Aman Damanik. Aktivis difabel yang aktif dalam dunia advokasi dan literasi isu disabilitas bagi masyarakat non-difabel itu menekankan pada peran serta Ormas keagamaan seperti NU untuk memberikan edukasi kepada umatnya.
Menurutya, PBNU punya peluang besar untuk merubah paradigma negatif terhadap warga disabilitas, tentu dengan pendekatan ajaran agama.
"PBNU telah memiliki buku Fiqih Disabilitas Sebagai alat edukasi, sehingga ini adalah modal yang baik bagi NU untuk menegaskan kepada warga NU bahwa para penyandang disabilitas harus memiliki kesetaraan dan hak yang sama dengan warga non-difabel," tegasnya.
Anggota KND Eka Prastama menceritakan pengalamannya terkait penolakan seorang anak disabilitas di daerahnya ketika ingin bersekolah di Madrasah yang terdekat dengan rumahnya.
"Pengalaman tersebut masih segar di ingatan saya dan pengalaman buruk tersebut harus kita atasi. Sebab kita memiliki tanggung jawab untuk merawat masa depan anak bangsa" katanya.
Menurut Eka, kendati pun anak tersebut memiliki hambatan intelektual dan mobilitas tetapi sisi positifnya anak tersebut senang mengaji. Sehingga dalam 2 tahun ia tidak mau bersekolah akibat ditolak oleh Madrasah yang dekat dengan rumahnya.
"Kami berharap kita dapat bergerak bersama memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga PBNU tidak hanya sekadar melahirkan buku Fiqih Disabilitas yang hanya menguap di tataran konsep tetapi berdampak kongkrit pada masyarakat disabilitas," ujar pria yang aktif dalam organisasi pemberdayaan disabilitas di Salatiga tersebut.
Merespons hal itu, Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidziyah PBNU KH Sayyid Muhammad Hilal Al Aidid menegaskan saat ini PBNU sedang menyiapkan langkah-langkah bagaimana Fiqih Disabilitas direspons oleh para warga NU.