Berawal dari Saling Ejek di Instagram, Berujung Tawuran Hingga Tewas
Endra tewas setelah terluka cukup parah pada beberapa bagian tubuhnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam celurit, dua stik golf dan tujuh unit telepon selular.
Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau denda Rp3.000.000.000.
Sedangkan para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)