Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berbuat Aksi Tak Terpuji, 2 Oknum Honorer Ini Pasrah Saat Disergap Polisi

Senin, 08 Februari 2021 – 01:56 WIB
Berbuat Aksi Tak Terpuji, 2 Oknum Honorer Ini Pasrah Saat Disergap Polisi - JPNN.COM
Pelaku yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua oknum pegawai honorer di lingkungan Dinas Pemerintah kota Bandarlampung berinisial MI (30) warga Rajabasa, dan DP (35) warga Wayhalim, Bandarlampung, ditangkap polisi, Selasa (2/2).

Kedua pelaku Ini ditangkap usai menjemput paket sabu-sabu pesanan di sekitar jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Telukbetung Timur.

Penangkapan keduanya berawal dari aduan masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Jalan RE Martadinata, Pekon Ampai, Telukbetung Timur tersebut dikenal sebagai tempat transaksi narkoba.

Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Keduanya pun ditangkap sekitar pukul 15.30 wib.

“Dari penangkapan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 unit ponsel, 1 tas hitam dan 1 unit mobil dinas berplat merah,” katanya.

Sambung dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua oknum pegawai honorer tersebut mengaku hanya sebagai pemakai. Namun, untuk saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang haram tersebut.

“Dari pemeriksaan sementara, keduanya merupakan pegawai honorer di lingkungan Pemkot Bandarlampung. Saat diamankan, keduanya baru saja membeli sabu dengan menggunakan mobil dinas,” tandasnya.

Kepada petugas, MI mengaku bahwa dia dan rekannya merupakan pegawai honorer di instansi pemerintahan. Dia juga beralasan menggunakan narkotika jenis sabu tersebut hanya untuk menambah stamina saat bekerja.

Dua oknum pegawai honorer di lingkungan Dinas Pemerintah kota Bandarlampung berinisial MI (30) warga Rajabasa, dan DP (35) warga Wayhalim, Bandarlampung, ditangkap polisi, Selasa (2/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close