Hudaya juga menerangkan, warga yang tidak mengakurasi ulang alat ukur timbang dan takaran perlengkapannya diancam dengan hukuman pidana satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta. ”Kebijakan tera ulang terhadap berbagai alat ukur yang ada ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” tukasnya. (bud)
SERANG -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-42113 yang berlokasi