Berbuat Terlarang, Aan dan Samsidar Ditangkap Polisi
Selanjutnya sambung Lekat, pihaknya langsung memburu pasutri pelaku penganiayaan anak hingga tewas tersebut.
“Tersangka Aan ditangkap pada hari Rabu tanggal (24 /11/2021) sekitar pukul 22.30 wib saat sedang di rumah orang tuanya di Dusun LK II Kelurahan Mangun Jaya. Sedangkan Samsidar, diamankan saat sedang berada di rumah orang tuanya,” ucapnya.
Lebih lanjut Lekat menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui telah menganiaya korban.
“Tersangka Aan memukul korban dengan menggunakan selang plastik dengan panjang sekira 135 cm sebanyak dua kali dibagian belakang tubuh korban. Sedangkan ibunya memukul korban dengan menggunakan, gayung (centong) air yang terbuat dari plastik,” bebernya.
Karena perbuatan tersebut kata Kanit reskrim, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diperbarui dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
“Kedua tersangka diancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ” pungkasnya. (palpos.id)