Berbuat Terlarang dengan 8 Pria, Oknum TNI Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Seorang oknum anggota TNI dipecat dan dihukum penjara selama 6 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual.
Oknum TNI itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila dengan berhubungan int*m dengan delapan pria yang sebagian besar di antaranya juga anggota TNI.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya,” demikian petikan putusan yang dikutip melalui situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada Rabu (6/10).
Kasus ini diadili oleh ketua majelis Kolonel Bambang Indrawan dengan hakim anggota Kolonel Esron Sinambela dan Kolonel Koerniawaty Syarif. Putusan tersebut diketok palu pada Rabu (15/92021) lalu.
Terdakwa yang tidak disebutkan namanya tersebut terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHPM. Terdakwa disebut menjadi Prajurit TNI AL pada 2018 melalui PK Khusus angkatan XXV di Surabaya.
Terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar pada Agustus 2018 melalui Instagram. Diketahui, yang bersangkutan ternyata juga penyuka sesama jenis.
Pada 26 Agustus 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Di tempat ini keduanya melakukan hubungan int*m.
Pelaku melakukan seks anal. Sebulan setelahnya, pelaku juga melakukan hubungan int*m sejenis dengan pria lain yang juga sama-sama anggota.