Berbuat Terlarang dengan 8 Pria, Oknum TNI Dipecat dan Dihukum 6 Bulan Penjara
Kamis, 07 Oktober 2021 – 23:12 WIB
Ini juga diatur juga pada Pasal 53 Ayat (2) huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. “Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,” pungkas Kolonel Bambang. (rh/fin)