Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami, Bayar Rp 73 Juta dan 3 Ekor Babi

Jumat, 31 Januari 2020 – 09:39 WIB
Berbuat Terlarang dengan Perempuan Bersuami, Bayar Rp 73 Juta dan 3 Ekor Babi - JPNN.COM
Suasana Polres Jayapura memediasi kasus perzinaan oria berinisial LW (21) dengan OW (26). Foto: ANTARA/HO/Humas Polres Jayapura

 

Pria yang melakukan perzinaan dengan perempuan yang suah bersuami, didenda Rp 73 juta dan tiga ekor babi.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close