Berbuat Terlarang, Mbak WBR tak Berkutik saat Digerebek Polisi
Rabu, 22 September 2021 – 13:03 WIB
Baca Juga: Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)