Bercanda Bawa Bom di Garuda, kok tak Diproses Hukum?
Semestinya penegakan hukum terhadap penumpang itu juga diberlakukan tanpa memandang latar belakang pelaku. ”Adil atau tidak tebang pilih,” ujar Alvin kepada Jawa Pos.
Sebelumnya Alvin juga memberikan kritik tajam ada sembilan kali kejadian orang yang bercanda soal bom di dalam pesawat. Tapi, para pelaku belum pernah sampai dibawa ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Biasanya hanya diperiksa lantas diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
”Ada petugas lapangan, entah PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) atau Polri, yang tidak paham seriusnya ancaman bom dan mudah masuk angin,” ungkap Alvin.
Selain itu, dia memint agar ada komunikasi yang lebih efektif agar kebijakan dari Kementerian Perhubungan dengan pejabat atau petugas di lapangan. Sehingga kebijakan dengan pelaksanaan bisa sinkron.
”Kemungkinan PPNS tidak cakap melaksanakan pemeriksaan dan pemberkasan. Tidak efektifnya koordinasi dan kerjasama antara Kemenhub dengan Polri,” imbuh Alvin. (jun/lyn)