Bercanda soal Bom di Bandara Malaysia, WNI Nyaris Masuk Penjara
Selasa, 03 Januari 2023 – 22:51 WIB
Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.
KJRI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12) dari Kepolisian Malaysia. (ant/dil/jpnn)