Berdalih Minta Air Minum, AN Langsung Menyosor Gadis di Ruang Tamu
Senin, 29 November 2021 – 10:08 WIB
Tidak hanya itu, pada akhir Agustus lalu pelaku kembali mendatangi korban dan meminta untuk melakukan perbuatan yang sama. Bahkan sempat mengancam korban apabila tidak menuruti kemauan pelaku.
“Perbuatan itu dilakukan di rumah korban dan pelaku juga mengancam korban apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut dengan pelaku,” tutup AKP Sugiarto.
Atas perbuatannya, AN (17) dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 dan saat ini telah diserahkan ke penyidik Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. (cw1/bengkuluekspress)