Berdamai, Terduga Polisi Pemerkosa Tetap Diproses
Selasa, 02 April 2013 – 01:55 WIB
Bripka A sendiri kesehariannya bertugas di satuan Narkoba Polres Poso. Menurut Kapolres Susnadi kasus dugaan perbuatan tak terpuji oknum anggotanya terhadap F terjadi pada 23 dan 24 februari 2013. Dan kasusnya baru dilaporkan kepadanya pada 26 Maret 2013. "Kasusnya lagi saya proses dengan serius. Bripka A sekarang sudah saya tahan di sel tahanan Polres dengan status teresangka," jelasnya kepada Radar Sulteng (JPNN Group) Minggu (31/3).
Susnadi menyatakan akan bersikap tegas pada setiap anggotanya yang melanggar hukum. Termasuk pada Bripka A yang diduga kuat telah memperkosa tahanan. Atas perbuatannyan Bripka A dipastikan diproses dalam dua kasus. Yakni kasus pidana umum dan pelanggaran kode etik.
"Saya tidak main-main pada kasus ini. Dia (Bripka A) saya proses secara pidana dan di proses dalam sidang kode etik," tandas Kapolres Susnadi. (bud/awa/jpnn)