Berebut Beri Nama Anak, Melya Dihajar Suami
Sikap pelaku yang bukan pertama kali melakukan tindakan kasar, membuat istrinya geram. Lewat keluarganya, Mely yang masih terbaring lemah akhirnya meminta tolong keluarganya untuk melapor ke aparat penegak hukum. Laporan langsung ditindak. Kamis (6/12), pelaku langsung diringkus polisi.
“Dia memang dikenal ringan tangan (suka memukul) sama istrinya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Purwanto. Sejauh ini, belum ada permintaan upaya damai dari dua belah pihak.
“Ya kalau memang tetap proses, artinya sampai ke pengadilan,” sebut perwira balok satu itu. Jika berakhir di kursi pesakitan, tidak menutup kemungkinan Sugiyanto bisa 12 tahun di penjara dan dijerat dengan UU tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (*/dra/rsh/k15)