Beredar Informasi yang Membuat Honorer K2 Lulus PPPK Kecewa
Hal lain yang bikin Hanif dan kawan-kawannya bingung, sejumlah pemerintah daerah sudah mengembalikan dana gaji PPPK ke negara.
Dana itu dianggap sebagai SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) karena tidak terpakai untuk membayar gaji PPPK imbas belum adanya Perpres gaji.
"Informasi makin simpang siur dan makin bikin kami bingung. Semoga ada kabar baiknya dalam waktu dekat ini," harapnya.
Meski belum meyakini informasi tersebut, Hanif mewakili kawan-kawannya berharap pemerintah tidak menghitung rapelan PPPK hanya dua bulan.
Pemerintah setidaknya memikirkan nasib honorer K2 yang selama 18 bulan lulus PPPK tidak mendapatkan hak-haknya tetapi tetap menjalankan kewajibannya.
"Kami kan bukan pelamar umum yang meski digaji tahun depan tidak apa-apa karena mereka belum bekerja. Kalau honorer K2 kan sudah lama bekerja dan mestinya saat lulus PPPK mendapatkan hak-haknya. Kenapa malah dihitung seperti pelamar umum yang belum pernah bekerja. Semoga Informasi tersebut tidak benar dan ada kebijakan pemerintah yang pro honoror K2," bebernya. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: