Beredar Petisi Terkait Kasus Mahasiswa Indonesia di Australia
Annisa mengatakan petisi sudah dikirimkan kepada Vice Chancellor dan Provost University of Melbourne, Jumat kemarin (08/05)
Diketahui ada 125 orang yang sudah menandatangani petisi ini.
"Upaya kami mendesak AAS dan Unimelb adalah dalam rangka mengisi celah hukum, di mana sistem hukum di Indonesia saat ini masih sulit diharapkan dalam merespon kasus kekerasan seksual, sementara alumni yang diduga mengalami kejadian pelecehan di Melbourne saat ini sudah kembali ke Indonesia sehingga tidak bisa melapor ke Kepolisian Victoria," tutur Annisa.
Menurut Annisa jika kasus terbukti dan kampus memberikan sanksi, maka bisa menimbulkan efek jera dan mengirimkan sinyal ke publik bahwa tindakan kekerasan seksual, apapun bentuknya, adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apapun.
Ibrahim Malik menyesalkan petisi dan menunjuk kuasa hukum
ABC Indonesia telah menghubungi Ibrahim Malik di Melbourne, nama yang disebutkan dengan lengkap dalam petisi tersebut.
Ibrahim Malik mengetahui dan menanggapi petisi yang digagas beberapa elemen masyarakat terkait tuduhan pelecehan seksual kepadanya.
"Saya merasa terdzolimi dan menyesalkan dengan adanya petisi ini, ketika semua orang menghakimi saya berdasarkan opini," kata Ibrahim Malik kepada Hellena Souisa dari ABC News.