Beredar Video Hoaks Tim Pramono-Rano Ditangkap, Jubir: Ada yang Panik, Tak Siap Kalah
“Jangan sampai ada pembiaran, semua orang statusnya sama di mata hukum. Saya percaya Polri dan Kejagung dapat bertindak secara profesional dan adil dalam memberantas hoax ini,” kata Aris.
Aris mengatakan Tim Kampanye Pramono-Rano berharap semua pihak untuk fokus mempromosikan gagasan baik dari paslonnya masing-masing di Jakarta.
“Jangan sampai ada pihak yang semakin dekat dengan hari pemilihan, menyadari akan kalah dan tidak siap kalah. Sehingga melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Salah satunya menebar fitnah jahat dan berita hoax terhadap peserta lain di Pilkada Jakarta. Hal itu jelas membuat keresahan dan keonaran di masyarakat,” pungkas Aris.
Sementara itu, Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Pramono-Rano, Bhirawa J. Arifi menambahkan, penyebaran hoaks melanggar ketentuan Pasal 27 A dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Dia menyebut, penyebar hoaks dapat diancam dengan hukuman pidana maksimal Penjara selama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
“Tim Hukum dan Advokasi Mas Pram Bang Doel telah berkonsultasi dan melaporkan penyebaran video dan narasi hoaks tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Kami akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan Berita Bohong dan hoaks Pilkada Jakarta,” ungkapnya. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!