Bergaya Turis di Bali, WN Jepang Jadi Pengutil Arloji
Jumat, 18 Agustus 2017 – 13:51 WIB
Polisi pun mengantongi ciri-ciri Igami. "Berbekal ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, petugas langsung menyisir Mall Bali Galeria dan menemukan pelaku ketika berada di areal parkir MBG," sambung Wayan.
Igami pun tak bisa mengelak. Saat digeledah, dia masih membawa jam tangan curian.
"Kami masih dalami keterangan, diduga dia sudah melakukan aksi yang sama di TKP lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya.(rb/dre/mus/JPR)