Bergerak di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Kembali Dapat Tangkapan Besar, Lihat Tuh!
“Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegas Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Rabu (16/11).
Bea Cukai Semarang juga menggagalkan pengiriman rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 14.800 bungkus atau 296 ribu batang rokok berbagai merek pada Rabu (9/11).
Total potensi kerugian negara atas penindakan ini diperkirakan mencapai Rp 228,7 juta.
Hatta kembali menegaskan Bea Cukai akan terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai pelindung masyarakat (community protector) melalui operasi Gempur Rokok Ilegal.
"Kami mengimbau pada masyarakat agar turut berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan melaporkan pada Bea Cukai bila mendapatkan informasi peredaran rokok ilegal," pesannya.
Dia menambahkan masyarakat dapat memberitahukan melalui contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225 dan pesan ke alamat surel info@customs.go.id atau melalui media sosial fanspage www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI dan @BravoBeaCukai, serta Instagram @BeaCukaiRI. (mrk/jpnn)